/data/photo/2019/10/18/5da927fb3638b.jpg)
JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akhirnya mengesahkan Peraturan Menteri yang mengatur soal pemblokiran ponsel ilegal (Black Market, BM) berdasarkan identifikasi nomor IMEI.
Peraturan Menteri tersebut ditandatangani oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, dan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita di kantor Kementerian Perindustrian di Jakarta, Jumat (18/10/2019).
Baca juga: FAQ Ponsel BM yang Katanya Bakal Diblokir
"Saya ucapkan terima kasih kepada tiga kementerian sehingga aturannya terintegrasi. Kami bertiga melihat untuk memastikan bahwa pendapatan pemerintah tidak terganggu dari ponsel," ujar Menkominfo Rudiantara saat memberi sambutan dalam acara penandatanganan.
Regulasi yang mengatur mekanisme pemblokiran ponsel ilegal ini sebelumnya telah melalui konsultasi publik, lewat draft yang diterbitkan oleh Kemenkominfo pada awal Agustus lalu.
Baca juga: Ini Dia, Isi Lengkap Rencana Aturan Blokir Ponsel BM
IMEI (International Mobile Equipment Identity) adalah nomor unik 15 digit yang dimiliki tiap perangkat bergerak untuk keperluan identifikasi saat tersambung ke jaringan seluler.
Pemblokiran ponsel BM dilakukan oleh operator seluler dengan cara mencocokkan IMEI perangkat yang terhubung ke jaringannya dengan database ponsel resmi yang disimpan oleh pemerintah.
Apabila nomor IMEI ponsel tidak ditemukan di database pemerintah karena masuk lewat jalur ilegal, maka perangkat yang bersangkutan akan diblokir dengan cara tidak diizinkan tersambung ke jaringan seluler.
Cara mengecek IMEI perangkat
Pemerintah meyediakan situs khusus untuk mengecek apakah IMEI perangkat sudah terdaftar di database atau tidak. Laman itu bisa dikunjungi lewat tautan berikut.
Peraturan Menteri tentang pemblokiran ponsel BM lewat IMEI akan mulai berlaku dalam waktu 6 bulan sejak tanggal penandatanganan. Artinya, regulasi baru akan berlaku efektif pada 18 April 2020 mendatang.
Baca juga: Ramai Blokir Ponsel Lewat IMEI, Begini Cara Mengeceknya
Mendag Enggartiasto Lukita mengatakan bahwa Indonesia mengikuti jejak negara-negara lain yang sudah kebih dulu menerapkan aturan serupa untuk melindungi industri.
"Kami tidak melarang impor sejauh memenuhi ketentuan. Kami beri persyaratan untuk mendukung pelaksanaan IMEI ini bisa berjalan baik," ucap Enggartiasto.
Perangkat yang sudah terhubung ke jaringan seluler sampai dengan mulai berlakunya peraturan menteri ini dikecualikan. Dengan kata lain, ponsel BM yang sudah tersambung ke jaringan sebelum peraturan berlaku tidak akan diblokir.
Baca juga: Turis Asing ke Indonesia Wajib Lapor IMEI Ponsel Setelah 30 Hari
Awalnya pemerintah berencana mengesahkan regulasi blokir ponsel BM pada 17 Agustus 2019, bertepatan dengan momen HUT RI, namun rencana itu urung terwujud karena pihak-pihak terkait masih harus merumuskan beberapa hal tentang teknis pemblokiran.
"Regulasi ini sebenarnya sudah lama diproses. Tapi kami tunda ada beberapa harmonisasi data yang harus finalisasi, terutama dengan GSMA yang butuh perjanjian karena kita kroscek data," sebut Menperin Airlangga Hartarto.
Baca juga: Penjelasan Lengkap Aturan Pemblokiran Ponsel BM menggunakan IMEI
Bisnis - Terkini - Google Berita
October 18, 2019 at 09:56AM
https://ift.tt/2VQ3t6Q
Pemerintah Sahkan Aturan Blokir Ponsel BM via IMEI - Tekno Kompas.com
Bisnis - Terkini - Google Berita
https://ift.tt/34Gk0OK
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pemerintah Sahkan Aturan Blokir Ponsel BM via IMEI - Tekno Kompas.com"
Post a Comment