Search

Daftar Lengkap Bank & Leasing yang Beri Keringanan Cicil Kredit - detikFinance

Jakarta -

Sejumlah bank mulai menjalankan program stimulus yang diluncurkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Salah satunya adalah program keringanan cicilan dan perpanjangan jangka waktu tertentu.

Bank-bank dan perusahaan leasing mulai mengumumkan jika mereka akan memberikan restrukturisasi untuk nasabah yang terdampak Covid 19. Nasabah tersebut harus memenuhi sejumlah syarat dan ketentuan jika ingin mendapatkan keringanan.

Asosiasi perusahaan pembiayaan Indonesia (APPI) telah mengumumkan anggotanya akan memberikan restrukturisasi tersebut. APPI juga telah mensyaratkan kepada nasabah yang akan mendapatkan keringanan yakni nasabah terkena dampak langsung Covid 19 dengan nilai pembiayaan di bawah Rp 10 miliar.

Nasabah juga harus bekerja di sektor informal atau pengusaha UMKM. Lalu nasabah tidak memiliki tunggakan sebelum 2 Maret 2020 saat pemerintah RI mengumumkan virus corona. Lalu nasabah juga harus menjadi pemegang unit kendaraan atau jaminan. Kriteria lainnya ditetapkan oleh perusahaan pembiayaan.


Tata cara pengajuan keringanan ini berlaku mulai 30 Maret 2020 dan dapat dilakukan dengan mengajukan permohonan restrukturisasi dapat dilakukan dengan mengisi formulir yang diunduh dari website resmi perusahaan pembiayaan. Selanjutnya pengembalian formulir dilakukan melalui email. Kemudian persetujuan akan diinformasikan oleh perusahaan pembiayaan melalui email.

Setelah proses tersebut untuk nasabah yang mendapatkan persetujuan keringanan agar melakukan pembayaran dengan penuh tanggung jawab sesuai dengan perjanjian restrukturisasi yang telah disepakati bersama.

Untuk nasabah yang tidak terdampak wabah corona tetap melakukan pembayaran angsuran sesuai dengan perjanjian. Hal ini agar terhindar dari sanksi denda dan catatan negatif di dalam sistem layanan informasi keuangan (SLIK).

Berikut daftar perusahaan leasing yang memberikan keringanan :

- FIF Group memberikan penurunan besaran angsuran melalui perpanjangan jangka waktu dan penurunan suku bunga serta solusi lain sesuai ketentuan.

- WOM Finance akan memberikan solusi berupa program keringanan angsuran dan perpanjangan waktu cicilan.

- Mandiri Tunas Finance memberi keringanan dalam bentuk penundaan pembayaran kewajiban, keringanan yang disesuaikan dengan kondisi atau jenis usaha pelanggan.

- CSUL Finance memberikan keringanan pembiayaan seperti perpanjangan jangka waktu dan penundaan sebagian pembayaran.

Klik halaman selanjutnya untuk melihat daftar bank pemberi keringanan cicilan kredit

Simak Video "Tok! MK Larang Leasing Tarik Kendaraan Sepihak"
[Gambas:Video 20detik]

Let's block ads! (Why?)



Bisnis - Terbaru - Google Berita
April 04, 2020 at 10:30AM
https://ift.tt/2wSxJpP

Daftar Lengkap Bank & Leasing yang Beri Keringanan Cicil Kredit - detikFinance
Bisnis - Terbaru - Google Berita
https://ift.tt/34Gk0OK

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Daftar Lengkap Bank & Leasing yang Beri Keringanan Cicil Kredit - detikFinance"

Post a Comment


Powered by Blogger.