/data/photo/2020/02/28/5e57fe54b82e4.jpg)
KOMPAS.com - Pemerintah akan mulai mengimplementasikan regulasi pemblokiran ponsel black market (BM) melalui nomor IMEI pada Sabtu, (18/4/2020).
Ponsel yang nomor IMEI-nya yang tidak terdaftar di database Kementerian Perindustrian, akan diblokir dan tidak bisa terhubung dengan jaringan seluler di Indonesia.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) seringkali menekankan bahwa regulasi ini berlaku ke depan, bukan berlaku surut. Artinya, regulasi ini hanya berlaku untuk ponsel BM yang baru diaktifkan setelah tanggal 18 April 2020.
Dengan demikian, pemilik ponsel BM yang sudah menggunakan ponsel tersebut (sudah terpasang kartu SIM dan terhubung dengan operator seluler) sebelum 18 April 2020, tidak perlu melakukan apa-apa.
Perangkat masih akan dapat berjalan dengan normal sebagaimana biasanya.
Namun, pemilik ponsel BM yang masih dalam kondisi belum diaktifkan (belum terpasang kartu SIM), harus segera mengaktifkan ponsel tersebut dan memasang kartu SIM sebelum tanggal 18 April 2020.
Baca juga: Ini Data yang Diambil dari Ponsel Saat Aturan IMEI Dimulai 18 April
Hal tersebut dilakukan agar nomor IMEI pada ponsel tersebut dapat segera tercatat di database, sebelum regulasi ini diberlakukan.
"Regulasi ini berlaku ke depan, sehingga perangkat yang sudah aktif sebelum masa berlaku 18 April, bisa digunakan sampai perangkat tersebut rusak," kata Dirjen SDPPI Kementerian Kominfo, Ismail, pada Februari lalu.
Bisa terhubung WiFi
Kendati demikian, ponsel BM yang diblokir nomor IMEI-nya masih tetap dapat digunakan melalui jaringan WiFi.
Bisnis - Terbaru - Google Berita
April 17, 2020 at 04:01PM
https://ift.tt/3ckHR9E
Ini yang Harus Dilakukan Pemilik Ponsel BM Agar Tidak Kena Blokir - Kompas.com - KOMPAS.com
Bisnis - Terbaru - Google Berita
https://ift.tt/34Gk0OK
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Ini yang Harus Dilakukan Pemilik Ponsel BM Agar Tidak Kena Blokir - Kompas.com - KOMPAS.com"
Post a Comment