
Di tengah pandemi Corona, Gubernur Khofifah Indar Parawansa meminta perusahaan multifinance leasing di Jawa Timur membantu para debitur atau peminjam. Hal ini memberikan kelonggaran atau relaksasi kredit masyarakat.
"Saya minta semua perusahaan multifinance atau leasing patuh dengan aturan yang telah dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai relaksasi kredit," kata Khofifah saat pertemuan dengan OJK di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jumat (10/4/2020) malam.
Khofifah menambahkan perusahaan multifinance harus benar memberi kelonggaran kredit kepada debitur terdampak COVID-19. Misalnya pada pekerja informal atau pekerja berpenghasilan harian.
Menurut Khofifah kelompok masyarakat ini adalah kelompok paling rentan mengalami kredit macet.
"Jangan gunakan debt collector atau mengambil langsung langkah sita ini itu. Berikan mereka kelonggaran kredit, kasih kesempatan kepada para debitur ini untuk mengambil nafas," tegas Khofifah.
Sebelumnya, OJK mengeluarkan kebijakan relaksasi kredit yang tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical dan surat edaran OJK kepada Perusahaan Pembiayaan pada awal April 2020.
Kebijakan OJK ini meminta bank atau perusahaan pembiayaan untuk memberikan relaksasi atau keringanan kredit bagi debitur atau peminjam. Misalnya yang usaha dan pekerjaannya terdampak virus corona, baik langsung atau tidak langsung.
Keringanan pembayarannya bisa dengan penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu cicilan, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit atau leasing, hingga konversi kredit atau leasing menjadi penyertaan modal sementara.
"Aturannya jelas. Jadi, kalau ada perusahaan multifinance yang tidak tunduk silahkan laporkan ke OJK atau lapor ke saya," papar Khofifah.
Kendati demikian, Khofifah mewanti-wanti perusahaan multifinance juga tetap melakukan penagihan kepada nasabah yang tidak terdampak COVID-19. Mengingat, kata dia, keringanan ini hanya diperuntukkan bagi nasabah yang terdampak.
Hal ini penting untuk menjaga kualitas kredit perseroan akibat meningkatnya jumlah angka kredit yang disebabkan penyebaran Corona serta kebijakan kerja dari rumah atau work from home.
"Dua-duanya (perusahan dan debitur) tetap harus dilindungi, makanya ada proses assesment kepada mereka yang mengajukan relaksasi. Tidak semua mendapatkan keringanan," ujarnya.
"Hingga saat ini sudah ada puluhan ribu debitur yang mengajukan relaksasi di sejumlah perusahaan multifinance / leasing di Jatim. Termasuk di antaranya ke PT BPD JATIM dan BPR JATIM yang notabene milik Pemprov," ungkap Khofifah.
Khofifah: Makin Banyak Zona Merah di Jatim, Tingkatkan Kewaspadaan:
(fat/fat)Bisnis - Terbaru - Google Berita
April 11, 2020 at 11:27AM
https://ift.tt/2UZbIPd
Pandemi Corona, Khofifah Minta Perusahaan Leasing Beri Kelonggaran Warga - Detiknews
Bisnis - Terbaru - Google Berita
https://ift.tt/34Gk0OK
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pandemi Corona, Khofifah Minta Perusahaan Leasing Beri Kelonggaran Warga - Detiknews"
Post a Comment