Search

Catat! Penerima KUR Bisa Libur Nyicil 6 Bulan, Ini Syaratnya - CNBC Indonesia

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah melalui Kementerian Koordinator bidang perekonomian (Kemenko Perekonomian) resmi mengeluarkan kebijakan relaksasi pembayaran bunga dan penundaan pokok angsuran Kredit Usaha Rakyat (KUR). Kebijakan ini dikeluarkan merespons banyak sektor usaha yang terkena dampak virus corona (Covid-19) paling lama 6 bulan.

Pembebasan pembayaran bunga dan penundaan pembayaran pokok KUR tersebut juga akan diikuti relaksasi ketentuan KUR dengan memberikan perpanjangan jangka waktu dan tambahan plafon.

Kebijakan ini diputuskan pada Rapat Koordinasi (Rakor) Komite Pembiayaan UMKM pada Rabu (8/4/2020). Rakor dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sebagai Ketua Komite Pembiayaan UMKM, dan dihadiri oleh Menteri Koperasi dan UMKM, Menteri Kelautan dan Perikanan, dan Menteri Tenaga Kerja.


Selain itu juga hadir Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Deputi Gubernur Bank Indonesia, Wakil Ketua OJK, Kepala BPKP dan para pejabat Eselon 1 yang mewakili menteri sebagai anggota Komite Pembiayaan UMKM.

"Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 April 2020. Mereka yang akan mendapat pembebasan bunga dan penundaan pembayaran angsuran pokok KUR paling lama 6 bulan, harus memenuhi penilaian penyalur KUR masing-masing," ungkap Menko Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat via video conference, di Jakarta, Rabu (8/4/2020).


Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut atas keputusan Rapat Terbatas Tingkat Menteri pada 20 Maret 2020, di mana Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menegaskan bahwa diberlakukan penundaan pembayaran pokok dan bunga untuk semua skema KUR yang terdampak Covid-19 selama 6 bulan.

Hal ini diperkuat lagi dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020, yang antara lain mencantumkan bahwa restrukturisasi kredit atau pembiayaan dilakukan terhadap kredit atau pembiayaan yang diberikan sebelum maupun setelah debitur terkena dampak penyebaran Covid-19, termasuk debitur UMKM.

Airlangga mengatakan, bagi debitur KUR eksisting yang terkena dampak Covid-19, mereka akan diberikan relaksasi ketentuan restrukturisasi KUR dengan kebijakan perpanjangan jangka waktu KUR, dan/atau kebijakan penambahan limit plafon KUR (khususnya bagi debitur KUR Kecil dan KUR Mikro non Produksi).

Sementara, untuk calon debitur KUR yang baru, diberikan relaksasi pemenuhan persyaratan administratif pengajuan KUR, seperti Izin Usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan dokumen agunan tambahan. Semua dokumen tersebut ditangguhkan sementara sampai kondisi memungkinkan. Mereka pun dapat mengakses KUR secara online.

Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut atas keputusan Rapat Terbatas Tingkat Menteri pada 20 Maret 2020, di mana Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menegaskan bahwa diberlakukan penundaan pembayaran pokok dan bunga untuk semua skema KUR yang terdampak Covid-19 selama 6 bulan.

Hal ini diperkuat lagi dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020, yang antara lain mencantumkan bahwa restrukturisasi kredit atau pembiayaan dilakukan terhadap kredit atau pembiayaan yang diberikan sebelum maupun setelah debitur terkena dampak penyebaran Covid-19, termasuk debitur UMKM.


Kemenko Perekonomian mencatat, total akumulasi penyaluran KUR dari Agustus 2015 sampai 29 Februari 2020 sebesar Rp 507,00 triliun.

Adapun outstanding tercatat senilai Rp165,30 triliun dan rasio Non Performing Loan (NPL) atau kredit bermasalah sebesar 1,19%. Penyaluran KUR per 29 Februari 2020 sudah mencapai Rp 35,00 triliun atau 18,42% dari target 2020 yang berjumlah Rp 190 triliun.

Porsi penyaluran KUR sektor produksi (non perdagangan) sampai 29 Februari 2020 sebesar 57,30% atau Rp20,05 Triliun. Penyaluran KUR ke sektor produksi tertinggi adalah sektor pertanian (28%), jasa (16%), dan industri pengolahan (11%).

[Gambas:Video CNBC]

Let's block ads! (Why?)



Bisnis - Terbaru - Google Berita
April 09, 2020 at 08:37AM
https://ift.tt/2JRUYD2

Catat! Penerima KUR Bisa Libur Nyicil 6 Bulan, Ini Syaratnya - CNBC Indonesia
Bisnis - Terbaru - Google Berita
https://ift.tt/34Gk0OK

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Catat! Penerima KUR Bisa Libur Nyicil 6 Bulan, Ini Syaratnya - CNBC Indonesia"

Post a Comment


Powered by Blogger.