Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah melalui Kementerian Koordinator bidang perekonomian (Kemenko Perekonomian) akhirnya resmi membebaskan pembayaran bunga dan penundaan pokok angsuran Kredit Usaha Rakyat (KUR), untuk usaha yang terkena dampak virus corona (Covid-19) paling lama 6 bulan.
Pembebasan pembayaran bunga dan penundaan pembayaran pokok KUR tersebut juga akan diikuti relaksasi ketentuan KUR dengan memberikan perpanjangan jangka waktu dan tambahan plafon. Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 April 2020.
Berdasarkan data Kemenko Perekonomian, realisasi KUR pada tahun 2020 periode Januari yakni sebesar Rp 15,81 triliun, atau 8,32% dari target Rp 190 triliun dengan jumlah debitur mencapai 462.675 orang.
Dari jumlah itu, menurut sektor ekonomi, paling besar atau 42,32% untuk sektor perdagangan, lalu 28,09% untuk pertanian, perburuan, dan kehitanan, sementara 11,67% industri pengolahan, 1,80% perikanan, 15,97% lain-lain, dan sisanya konstruksi.
Lantas siapa bank terbesar penyalur KUR? Seperti sebelum-sebelumnya, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) masih menjadi bank penyalur KUR terbesar dengan total penyaluran mencapai Rp 11,43 triliun, dengan 418.185 debitur. Jumlah plafon itu mencapai 72% dari total realisasi KUR.
Berikutnya PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) sebesar Rp 2,15 triliun, dengan 25.279 debitur, lalu PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) sebesar Rp 1,57 triliun dengan 10.912 debitur. Dua lainnya yakni dari Bank Pembangunan Daerah (BPD), yakni PT BPD Jateng sebesar Rp 136,20 miliar, dengan 1.042 debitur, dan PT BPD Bali Rp 107,99 miliar dengan debitur 643 orang.
Simak data lengkapnya, per Januari 2020:
![]() |
![]() |
![]() |
Bagaimana caranya agar penerima KUR bisa mendapatkan relaksasi di tengah corona ini?
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bagi debitur KUR eksisting yang terkena dampak Covid-19, mereka akan diberikan relaksasi ketentuan restrukturisasi KUR dengan kebijakan perpanjangan jangka waktu KUR, dan/atau kebijakan penambahan limit plafon KUR (khususnya bagi debitur KUR Kecil dan KUR Mikro non Produksi).
Sementara, untuk calon debitur KUR yang baru, diberikan relaksasi pemenuhan persyaratan administratif pengajuan KUR, seperti Izin Usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan dokumen agunan tambahan. Semua dokumen tersebut ditangguhkan sementara sampai kondisi memungkinkan. Mereka pun dapat mengakses KUR secara online.
Adapun kriteria penerima KUR yang mendapatkan perlakuan khusus adalah sebagai berikut:
Syarat Umum:
(a) Kualitas kredit per 29 Februari 2020 yakni:
(i) kolektabilitas performing loan (kolektabilitas 1 dan 2) dan tidak sedang dalam masa restrukturisasi; atau
(ii) kolektabilitas performing loan (kolektabilitas 1 dan 2) dan dalam masa restrukturisasi, dapat diberikan stimulus dengan syarat restrukturisasi berjalan lancar sesuai PK restrukturisasi dan tidak memiliki tunggakan bunga dana atau pokok; dan
(b) Bersikap kooperatif dan memiliki itikad baik.
Syarat Khusus:
Penerima KUR mengurangi penurunan usaha dikarenakan minimal salah satu kondisi seperti:
(a) Lokasi usaha berada daerah terdampak Covid-19 yang diumumkan pemerintah setempat;
(b) Terjadi penurunan pendapatan atau omzet karena mengalami gangguan terkait Covid-19; dan
(c) Terjadi gangguan terhadap proses produksi karena dampak Covid-19.
Kemenko Perekonomian mencatat data terbaru, total akumulasi penyaluran KUR dari Agustus 2015 sampai 29 Februari 2020 sebesar Rp 507,00 triliun.
Adapun outstanding tercatat senilai Rp165,30 triliun dan rasio Non Performing Loan (NPL) atau kredit bermasalah sebesar 1,19%. Penyaluran KUR per 29 Februari 2020 sudah mencapai Rp 35,00 triliun atau 18,42% dari target 2020 yang berjumlah Rp 190 triliun.
(tas/hps)Bisnis - Terbaru - Google Berita
April 09, 2020 at 10:59AM
https://ift.tt/2VcGzH0
Nasabah KUR Libur Cicil 6 Bulan, Ini 5 Bank Penyalur Terbesar - CNBC Indonesia
Bisnis - Terbaru - Google Berita
https://ift.tt/34Gk0OK
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Nasabah KUR Libur Cicil 6 Bulan, Ini 5 Bank Penyalur Terbesar - CNBC Indonesia"
Post a Comment