Search

Tata Cara Dapat 'Libur' Nyicil ke Bank dan Leasing - detikFinance

Jakarta -

Relaksasi atau keringanan yang diberikan oleh perusahaan pembiayaan atau leasing saat ini masih menjadi bahan perbincangan. Juru bicara OJK Sekar Putih Djarot mengungkapkan regulator masih mendapat keluhan terkait debt collector yang menemui masyarakat untuk penagihan.

Sekar menjelaskan, sebenarnya keringanan cicilan pembayaran kredit atau leasing tidak otomatis. Nasabah wajib mengajukan permohonan kepada bank atau leasing untuk mendapatkan keringanan tersebut.

"Bank atau leasing wajib melakukan asessmen dalam rangka memberikan keringanan kepada nasabah atau debitur," kata Sekar dalam siaran pers, Senin (6/4/2020).

Namun, patut diingat libur cicilan di sini bukan berarti setop bayar sama sekali. Melainkan, pembayaran kredit itu bisa ditunda untuk beberapa waktu. Kewajiban pembayaran tetap harus dilunasi atau diselesaikan.

Dia menjelaskan keringanan pembayaran cicilan maksimum 1 tahun. Dengan skema keringanan seperti penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit, konversi atau pembiayaan menjadi penyertaan modal sementara dan sesuai kesepakatan baru.

Menurut dia, untuk debitur yang pembayarannya macet dan dia tidak mengajukan permohonan keringanan maka penarikan dapat dilakukan sepanjang perusahaan pembiayaan melakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Penagihan kepada masyarakat yang terdampak wabah Covid 19 seperti pekerja informal atau pekerja berpenghasilan harian. "Namun untuk debitur yang masih memiliki penghasilan tetap dan masih mampu membayar tetap harus memenuhi kewajibannya sesuai yang diperjanjikan," imbuh dia.

Sekar mengatakan OJK sudah memanggil perusahaan yang mempekerjakan pengemudi online, seperti GoJek dan Grab untuk memberikan data pengemudi dan data kendaraannya (nomor mesin dan nomor rangka).

Hal ini juga berlaku untuk perusahaan rental kendaraan yang mempekerjakan pengemudinya yang meminjam melalui perusahaan pembiayaan. OJK meminta kerjasama dengan perusahaan ini untuk memudahkan pengajuan keringanan dilakukan secara kolektif oleh perusahaan dimaksud.

Sementara kaitan viral video pengemudi online yg akan ditarik kendaraannya, OJK telah melakukan pengecekan bahwa yang bersangkutan meminjam/melakukan cicilan dari perusahaan jasa rental kendaraan yang merupakan bukan Lembaga Jasa Keuangan di bawah pengawasan OJK. Perusahaan ini merupakan mitra kerja dari perusahaan yg mempekerjakan pengemudi online.

"OJK akan memanggil perusahaan online maupun perusahaan jasa rental kendaraan yang melakukan kegiatan leasing untuk mengklarifikasi video yg viral tersebut," imbuh dia.

Simak Video "Ini Perusahaan Leasing yang Kasih Keringanan Pembayaran"
[Gambas:Video 20detik]
(kil/fdl)

Let's block ads! (Why?)



Bisnis - Terbaru - Google Berita
April 06, 2020 at 12:07PM
https://ift.tt/2RcPqXK

Tata Cara Dapat 'Libur' Nyicil ke Bank dan Leasing - detikFinance
Bisnis - Terbaru - Google Berita
https://ift.tt/34Gk0OK

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Tata Cara Dapat 'Libur' Nyicil ke Bank dan Leasing - detikFinance"

Post a Comment


Powered by Blogger.