Search

Eks Bos Garuda, Emirsyah Satar, Didakwa Terima Suap Rp 46 Miliar - Cek Fakta Tempo

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Emirsyah Satar telah menerima uang suap sebesar Rp 46 miliar dari pendiri PT Mukti Rekso Abadi Soetikno Soedarjo. 

Suap diberikan agar Emirsyah membantu Soetikno merealisasikan proyek perawatan dan pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia. "Bahwa terdakwa menerima sesuatu yaitu menerima uang," kata Jaksa KPK, Wawan Yunawarto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Senin, 30 Desember 2019. 

Jaksa menyebutkan sejumlah proyek pengadaan dan perawatan itu terjadi saat Emir menjabat sebagai Direktur Utama Garuda pada 2005-2014. Proyek itu salah satunya, perawatan mesin Rolls-Royce RR Trent 700.

Jaksa mengatakan pada 2005, Garuda memiliki 6 unit pesawat Airbus A330 yang dibeli pada November 1989. Pesawat itu menggunakan mesin produksi Rolls Royce tipe Trent 700 dengan junlah 15 unit mesin.

Sejak rencana perawatan mesin itu dicanangkan, menurut jaksa, pihak Rolls Royce melakukan pendekatan kepada Emirsyah, melalui Soetikno. Rolls Royce menawarkan program TCP, yakni paket perawatan yang tidak melibatkan pihak ketiga. Padahal saat itu, Garuda mencanangkan program perawatan Time and Base Material yang lebih murah karena sedang kesulitan keuangan.

Selain dalam program perawatan, jaksa menyebut Emirsyah menerima uang dari Soetikno dalam program pengadaan pesawat Airbus A330-300/200, pengadaan pesawat Airbus A320 untuk PT Citilink Indonesia, pengadaan pesawat Bombardier CRJ1.000, dan pengadaan pesawat ATR 72-600.

Jaksa menyebut uang yang diterima Emirsyah berasal dari sejumlah pabrikan mesin dan pesawat, yakni Rolls Royce, Airbus, dan Bombardier Aerospace Commercial Aircraft. Uang itu terdiri dari; Rp 5.859.754.797, US$ 884.200, 1.020.975 Euro dan Sin$ 1.189.208. Dengan kurs saat ini, jumlah uang itu setara dengan Rp 46 miliar.

Di samping memberi suap, Emirsyah juga disebut pernah mendapat fasilitas dari Soetikno berupa penginapan di Bali senilai Rp 69.794.797 serta penyewaan jet pribadi senilai 4.200 dollar Amerika Serikat.

Atas dakwaan ini, Emirsyah meminta maaf. "Saya minta maaf persahabatan saya memicu perbuatan yang khilaf," kata dia. Ia juga mengatakan bahwa dakwaan yang dibacakan tidak sepenuhnya benar. "Saya tidak mengajukan eksepsi," kata Emir

Let's block ads! (Why?)



Bisnis - Terkini - Google Berita
December 30, 2019 at 05:19PM
https://ift.tt/39iIqA6

Eks Bos Garuda, Emirsyah Satar, Didakwa Terima Suap Rp 46 Miliar - Cek Fakta Tempo
Bisnis - Terkini - Google Berita
https://ift.tt/34Gk0OK

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Eks Bos Garuda, Emirsyah Satar, Didakwa Terima Suap Rp 46 Miliar - Cek Fakta Tempo"

Post a Comment


Powered by Blogger.