Search

Eks Dirut Garuda Didakwa Cuci Uang untuk Bayar Apartemen - CNN Indonesia

Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Emirsyah Satar didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bersama mantan Direktur Utama PT Mugi Reksa Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo.

Emirsyah sebelumnya telah didakwa menerima suap dari Soetikno terkait pengadaan pesawat.


Dalam surat dakwaan, Emirsyah disebut menempatkan uang sebesar US$ 1,458 juta dalam rekening Woodlake International di UBS atas nama Soetikno untuk menyamarkan penerimaan suap.

Uang itu digunakan untuk membayar pelunasan kredit Emirsyah di UOB Indonesia, membayar apartemen di Melbourne, Australia, dan apartemen di Silversea, Singapura.


"Patut diduga uang itu merupakan hasil tindak pidana korupsi dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan Emirsyah," ujar jaksa jaksa Wawan Yunarwanto saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (30/12).
Menurut jaksa, harta kekayaan Emirsyah itu diduga berasal dari fee atas pengadaan pesawat dan Total Care Program (TCP) mesin Rolls-Royce Trent 700 oleh Garuda. Prosesnya diawali dengan penukaran uang dalam bentuk mata uang euro menjadi dolar Amerika Serikat.

"Terdakwa lalu mentransfer uang dari rekening Woodlake International di UBS ke rekening milik Soetikno di Standard Chartered Bank Singapura," katanya.

Jaksa mengatakan, suap yang diterima Emirsyah itu ditransfer ke rekening HSBC atas nama Mia Badilla Suhodo dan ditransfer lagi ke rekening istrinya, almarhumah Sandrina Abubakar dan anaknya Eghadana Satar.

Sementara terkait penerimaan uang sejumlah US$ 1,458 juta, kata jaksa, disamarkan dengan cara mentransfer ke rekening milik Soetikno di Standard Chartered Bank.


Uang itu berasal dari komisi European Aeronautic Defense and Space (EADS) yang dikirim melalui rekening Connaught International milik Soetikno secara bertahap.

Uang suap yang diterima, lanjut jaksa, juga digunakan untuk melunasi kredit UOB yang menjadi jaminan rumah, membayar biaya renovasi rumah di Pondok Pinang, membayar apartemen di Kilda Road, Melbourne, Australia, dan mengalihkan kepemilikan satu unit apartemen di Silversea, Singapore, kepada Innospace Invesment Holding.
[Gambas:Video CNN]
"Patut diduga uang itu merupakan hasil tindak pidana korupsi berkaitan dengan jabatan terdakwa sebagai direktur utama PT Garuda Indonesia dalam pengadaan pesawat dan mesin berserta perawatannya dari pabrikan," tuturnya.

Atas perbuatannya, Emirsyah didakwa melanggar Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat 1 KUHP. (psp/gil)

Let's block ads! (Why?)



Bisnis - Terkini - Google Berita
December 30, 2019 at 06:45PM
https://ift.tt/2MJD07M

Eks Dirut Garuda Didakwa Cuci Uang untuk Bayar Apartemen - CNN Indonesia
Bisnis - Terkini - Google Berita
https://ift.tt/34Gk0OK

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Eks Dirut Garuda Didakwa Cuci Uang untuk Bayar Apartemen - CNN Indonesia"

Post a Comment


Powered by Blogger.