Erick akhirnya memperketat perizinan pembentukan anak, cucu sampai cicit BUMN. Upaya itu dipertegas lewat penerbitan Keputusan Menteri (Permen) BUMN Nomor SK-315/MBU/12/2019.
Pasca-penerbitan kebijakan tersebut, maka pendirian anak perusahaan maupun perusahaan patungan di lingkungan BUMN bakal dihentikan sementara sampai Menteri BUMN melakukan pencabutan atas kebijakan tersebut. Aturan ini juga dapat berlaku pada perusahaan afiliasi yang terkonsolidasi ke BUMN termasuk cucu perusahaan dan turunannya. Sebagai contoh anak usaha yang dimiliki BUMN seperti Pertamina, PLN dan Garuda Indonesia.
Berapa jumlah anak usaha Pertamina, PLN dan Garuda Indonesia? Klik halaman berikutnyaBisnis - Terkini - Google Berita
December 14, 2019 at 09:30AM
https://ift.tt/2Phzinn
Terungkap! Segini Jumlah Anak Usaha Pertamina, PLN, dan Garuda - Detikcom
Bisnis - Terkini - Google Berita
https://ift.tt/34Gk0OK
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Terungkap! Segini Jumlah Anak Usaha Pertamina, PLN, dan Garuda - Detikcom"
Post a Comment