Kebijakan ini dikeluarkan menindaklanjuti peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan perintah Presiden Jokowi bagi nasabah yang terdampak Covid-19 mendapatkan keringanan berupa penundaan pembayaran angsuran dengan pinjaman kurang dari Rp 10 miliar.
TRIBUN-MEDAN.com - PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan BRI mengeluarkan kebijakan penundaan cicilan kredit untuk para debiturnya, terutama pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Termasuk di dalamnya nelayan hingga driver ojek online.
Corporate Secretary Bank Mandiri Rully Setiawan mengatakan, teknis pelaksanaan penundaan itu mengacu pada peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan profil nasabah masing-masing.
"Langkah ini kami ambil untuk mendukung para pelaku perekonomian terkhusu nasabah kami yang memerlukan perhatian dengan segera dan menyambut kegelisahan para mitra kami," ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (27/3/2020).
• Presiden Jokowi Respon Usulan Bantuan Sosial, Penundaan Cicilan dan Penurunan Bunga Kredit
Kebijakan yang dikeluarkan Bank Mandiri, jelas Rully, pertama bagi nasabah yang terdampak Covid-19 mendapatkan keringanan berupa penundaan pembayaran angsuran dengan pinjaman kurang dari Rp 10 miliar.
Kedua, debitur yang pinjamannya di atas Rp 10 miliar, Bank Mandiri sudah menginventarisasi dengan menerapkan kebijakan penundaan, penjadwalan ulang, pengurangan suku bunga dan restrukturisasi setelah dievaluasi terdamoak virus Corona.
Ketiga, bagi debitur yang berada di zona merah akan diberikan keringanan penundaan pembayaran pokok dan pengenaan suku bunga sampai dengan nol persen selama maksimal satu tahun.
Bank Mandiri juga memberikan relaksasi kredit kendaraan bermotor bagi pengemudj ojek online dan driver online.
Kelima, penetapan kolektibilitas kredit didasarkan pada ketetapan pembayaran angsuran. Keenam, kredit yang direstrukturisasi akan ditetapkan lancar sejak restrukturisasi dilakukan.
Untuk penilaian nasabah mana yang akan diberikan relaksasi, kata Rully, akan dilakukan oleh unit maupun kantor cabang bank.
Bisnis - Terbaru - Google Berita
March 28, 2020 at 05:55AM
https://ift.tt/2UL1T6b
AKHIRNYA Bank Mandiri dan BRI Berikan Kelonggaran dan Penundaan Cicilan UMKM, Nelayan, hingga Ojol - Tribun Medan
Bisnis - Terbaru - Google Berita
https://ift.tt/34Gk0OK
Bagikan Berita Ini
0 Response to "AKHIRNYA Bank Mandiri dan BRI Berikan Kelonggaran dan Penundaan Cicilan UMKM, Nelayan, hingga Ojol - Tribun Medan"
Post a Comment