Search

Daftar Bank yang Kasih 'Libur Nyicil' - detikFinance

Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan program stimulus perekonomian. Salah satunya dengan penundaan pembayaran cicilan untuk sejumlah sektor kredit.

Program ini berlaku untuk perbankan baik bank konvensional, bank syariah, bank pembangunan daerah (BPD), bank perkreditan rakyat dan perusahaan pembiayaan.

Dalam pengumuman resmi ojk.go.id OJK bersama industri jasa keuangan mendukung kebijakan pemerintah dalam meringankan beban debitur yang terkena dampak Covid 19 melalui restrukturisasi dan keringanan pembayaran.

Berikut pengumuman yang dikeluarkan oleh bank atau perusahaan pembiayaan terkait restrukturisasi atau keringanan bagi debitur perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terkena dampak Covid 19.

Bank Umum Konvensional

Empat Bank Himbara (Bank Mandiri, BNI, BRI dan BTN)
PaninBank
PermataBank
BTPN
DBS
Bank Index
Bank Ganesha
NOBU
Bank Victoria
Bank Jasa Jakarta


Bank Umum Syariah

Bank Syariah Mandiri
BNI Syariah
Bank Syariah Bukopin
Bank NTB Syariah
PermataBank Syariah
Bank Muamalat
Bank Mega Syariah
Bank bjb Syariah
BRI Syariah
BTPN Syariah
Bank Net Syariah

Perusahaan Pembiayaan

FIF Group
WOM Finance
Mandiri Tunas Finance
CSUL Finance

Bank Pembangunan Daerah (BPD)

bank bjb
Bank BPD Bali
Bank NTT
Bank Sumut
Bank Sumselbabel
Bank Jateng


Bank Perkreditan Rakyat (BPR)

BPR Lugas Ganda
BPR Talenta Raya

Simak Video "Uang Miliaran Rupiah Raib, Nasabah Segel Kantor Unit Bank Mandiri"
[Gambas:Video 20detik]
(kil/dna)

Let's block ads! (Why?)



Bisnis - Terbaru - Google Berita
March 31, 2020 at 08:30PM
https://ift.tt/2Jropf1

Daftar Bank yang Kasih 'Libur Nyicil' - detikFinance
Bisnis - Terbaru - Google Berita
https://ift.tt/34Gk0OK

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Daftar Bank yang Kasih 'Libur Nyicil' - detikFinance"

Post a Comment


Powered by Blogger.