Search

Segera Cek! Bank & Multifinance Mulai Longgarkan Cicilan Nih - CNBC Indonesia

Jakarta, CNBC Indonesia - Sejumlah bank dan perusahaan pembiayaan (multifinance) mulai melakukan pelonggaran cicilan kredit bagi para debiturnya. Ini merupakan respons dari upaya pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meredam dampak ekonomi dari penyebaran virus corona atau covid-19.

Beberapa bank umum yang telah memberikan kebijakan tersebut antara lain bank BUKU IV seperti PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI), PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI). Bank Mandiri dan BRI memberikan keringanan untuk melakukan penundaan pembayaran kewajiban kepada debiturnya yang terdampak pandemi ini.

BNI juga memberikan kebijakan relaksasi melalui restrukturisasi bagi debiturnya. Namun, pemberian keringanan ini nantinya akan disesuaikan dengan kondisi dan jenis usaha yang dijalankan oleh masing-masing nasabah.

Kemudian PT Bank Pan Indonesia Tbk (PNBN) dan PT Bank Permata Tbk (BNLI) memberikan kebijakan untuk restrukturisasi kredit dalam bentuk perpanjangan jangka waktu kredit, penundaan pembayaran angsuran pokok hingga keringanan pembayaran bunga dengan kurun waktu dan persyaratan yang disesuaikan dengan kondisi perekonomian.

PT Bank BTPN Tbk (BTPN) secara spesifik menyebutkan akan memberikan keringanan kredit kepada debiturnya dengan nilai plafon maksimal Rp 10 miliar yang merupakan pekerja informal, berpenghasilan harian dan usaha mikro dan kecil. Persyaratan lainnya adalah debitur ini tak memiliki tunggakan lebih dari 90 hari hingga 1 April 2020 dan diberikan hingga satu tahun ke depan.

PT Bank DBS Indonesia juga ikut serta memberikan kebijakan ini. Selain itu juga PT Bank Index Selindo dan PT Bank Ganesha Tbk (BGTG) juga telah menyatakan komitmennya terkait hal yang sama.

Seluruh nasabah bank diharapkan untuk menghubungi bank masing-masing untuk mengetahui kriteria dan jenis keringanan yang diberikan masing-masing bank.

Adapun dalam POJK No. 11/POJK.03/2020 yang baru dirilis OJK pekan lalu disebutkan bahwa POJK ini memberikan kelonggaran kepada debitur, termasuk untuk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dapat melakukan restrukturisasi untuk seluruh kredit maupun pembiayaan dari bank.

Sektor-sektor yang disorot akan terdampak dengan virus yang menyebar secara global ini antara lain pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan.

Berdasarkan isi POJK tersebut, restrukturisasi ini baru bisa diberikan setelah perusahaan atau UMKM tersebut terkena dampak COVID-19.

Jenis restrukturisasi yang bisa diberikan bank kepada debiturnya ini seperti penurunan suku bunga, perpanjangan tenor serta menurunkan nilai tunggakan pokok dan bunga. Selain itu bank juga bisa memberikan tambahan fasilitas pinjaman atau pembiayaan kepada debiturnya atau mengkonversi pinjaman tersebut menjadi Penyertaan Modal Sementara.

"Jangka waktu restrukturisasi ini sangat bervariasi tergantung pada asesmen bank terhadap debiturnya dengan jangka waktu maksimal 1 (satu) tahun," tulis OJK.


Adapun stimulus ini akan berlaku hingga satu tahun ke depan atau tepatnya pada 31 Maret 2021.

Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo dalam keterangan pers hari Selasa 24 Maret 2020 bahwa bahwa OJK memberikan relaksasi kredit usaha mikro dan usaha kecil untuk nilai dibawah Rp 10 miliar baik kredit atau pembiayaan yang diberikan oleh bank maupun industri keuangan non-bank kepada debitur perbankan akan diberikan penundaan sampai dengan 1 tahun dan penurunan bunga.

HIMBARA (Himpunan Bank Milik Negara) yang terdiri dari Bank BRI, Bank Mandiri, Bank BNI dan Bank BTN mendukung kebijakan pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang telah memberikan stimulus countercyclical kepada industri perbankan agar tetap tumbuh di tengah merebaknya virus corona di Indonesia.

Adapun kebijakan stimulus Perekonomian Nasional tersebut tertuang dalam Peraturan OJK No.11/POJK.03/2020 yang mengatur tentang:

  1. Penilaian kualitas kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga untuk kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain dengan plafon s.d Rp 10 miliar
  2. Peningkatan kualitas kredit/pembiayaan menjadi lancar setelah direstrukturisasi selama masa berlakunya POJK. Ketentuan restrukturisasi ini dapat diterapkan Bank tanpa melihat batasan plafon kredit/pembiayaan atau jenis debitur.
Ketua HIMBARA Sunarso menjelaskan bahwa HIMBARA mendukung dan berkomitmen untuk melaksanakan stimulus tersebut sebagai upaya untuk menjaga dan menyelamatkan para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Indonesia yang terdampak virus corona. Sunarso menambahkan, masing masing bank anggota HIMBARA telah menyusun kebijakan internal dan siap mengimplementasikan stimulus dari OJK tersebut.

Untuk teknis pelaksanaannya, masing masing bank akan melakukan penilaian terhadap nasabahnya untuk menentukan mana nasabah yang membutuhkan restrukturisasi berat, sedang, ringan atau bahkan tidak memerlukan restrukturisasi sama sekali. "Tegasnya, adalah kewenangan dan kompetensi bank untuk menentukan mana yang perlu restrukturisasi dan mana yang tidak perlu," imbuh Sunarso dalam siaran pers, Senin (30/3/2020).

[Gambas:Video CNBC]

Let's block ads! (Why?)



Bisnis - Terbaru - Google Berita
March 31, 2020 at 07:53AM
https://ift.tt/3avXLNP

Segera Cek! Bank & Multifinance Mulai Longgarkan Cicilan Nih - CNBC Indonesia
Bisnis - Terbaru - Google Berita
https://ift.tt/34Gk0OK

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Segera Cek! Bank & Multifinance Mulai Longgarkan Cicilan Nih - CNBC Indonesia"

Post a Comment


Powered by Blogger.