Search

Penjelasan soal 'Libur' Bayar Cicilan dan Debt Collector - Detikcom

Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjanjikan pembebasan cicilan kendaraan selama 1 tahun bagi para pelaku ojek online (ojol) dan taksi online serta nelayan selama darurat corona. Akan tetapi, tak semua ojol atau nelayan bisa menikmati stimulus tersebut. Ternyata, ada segudang syarat-syarat yang harus dipenuhi agar bisa memanfaatkan keistimewaan tersebut.

Semua syarat itu tertuang dalam keterangan resminya Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Menurut OJK, kelonggaran membayar cicilan selama 1 tahun lebih ditujukan pada debitur kecil antara lain sektor informal, usaha mikro, pekerja berpenghasilan harian yang memiliki kewajiban pembayaran kredit untuk menjalankan usaha produktif mereka. Misalkan pekerja informal yang memiliki tagihan kepemilikan rumah dengan tipe tertentu atau program rumah sederhana, pengusaha warung makan yang terpaksa tutup karena ada kebijakan WFH.

Relaksasi dengan penundaan pembayaran pokok sampai dengan 1 tahun tersebut dapat diberikan kepada debitur yang diprioritaskan. Dalam periode 1 tahun tersebut debitur dapat diberikan penundaan/penjadwalan pokok dan/atau bunga dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kesepakatan ataupun asesmen bank/leasing misal 3,6,9, atau 12 bulan.

Kebijakan itu juga termasuk untuk cicilan kendaraan di leasing dan teruang di POJK. Namun, OJK sedang melakukan finalisasi bentuk produk hukum setelah melakukan koordinasi dengan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia agar penerapannya tidak menimbulkan moral hazard.

Lalu bagaimana caranya untuk dapat kelonggaran itu?

Simak Video "Anjlok! Pertumbuhan Kredit Bank Tahun 2019 Hanya 6,08%"
[Gambas:Video 20detik]

Let's block ads! (Why?)



Bisnis - Terbaru - Google Berita
March 28, 2020 at 08:30PM
https://ift.tt/2QT1GN7

Penjelasan soal 'Libur' Bayar Cicilan dan Debt Collector - Detikcom
Bisnis - Terbaru - Google Berita
https://ift.tt/34Gk0OK

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Penjelasan soal 'Libur' Bayar Cicilan dan Debt Collector - Detikcom"

Post a Comment


Powered by Blogger.