JAKARTA, KOMPAS.com - Aturan pengendalian ponsel black market (BM) lewat IMEI mulai diberlakukan pada 18 April 2020 mendatang. Smartphone yang tidak memiliki IMEI yang terdaftar resmi di Kemenperin makan tidak dapat menggunakan layanan seluler.
Aturan ini tak hanya menyasar ponsel BM yang beredar di Indonesia. Smartphone yang dibeli atau berasal dari luar negeri pun harus mengikuti aturan ini.
Kepala Subdirektorat Industri Peralatan Informasi dan Komunikasi, Perkantoran, dan Elektronika Kementerian Perindustrian, Najamudin menegaskan bahwa turis maupun WNI yang membeli ponsel dari luar negeri (hand carry), wajib melakukan registrasi ulang melalui pihak Bea Cukai.
"Kita dengan Bea Cukai juga sudah sepakat untuk melakukan pendaftaran ketika turis atau ponsel hand carry masuk ke Indonesia," ujar Najamudin dalam acara jumpa media di Jakarta, Kamis (27/2/2020).
Mereka diharapkan melapor ponselnya ke Device Registration System (DRS), setelah itu akan dilakukan verifikasi oleh Bea Cukai. Kewajiban pelaporan ponsel ini berlaku mulai 18 April 2020.
Baca juga: Ini Dia, Situs Baru Kemenperin untuk Cek IMEI Ponsel
Lebih lanjut, Najamudin juga menjelaskan bahwa apabila mereka yang tidak langsung melakukan registrasi ketika tiba di Indonesia, maka ponsel tersebut dinyatakan barang ilegal alias black market (BM).
"Ketika tidak didaftarkan pada saat masuk di Bea Cukai, maka ponsel itu dinyatakan ilegal," jelasnya.
Menyangkut pajak yang akan dikenakan, Najamudin menuturkan bahwa jika ponsel yang dibawa ke Indonesia harganya di atas 500 dollar AS (sekitar Rp 7 juta) dan lebih dari dua unit,
maka barang tersebut akan dikenakan pajak yang berlaku.
Ketika disinggung soal kesiapan mesin pendeteksi Sibina mengenai aturan IMEI yang akan diberlakukan pada April mendatang, Najamudin mengaku sudah mempersiapkan hal itu dengan baik dan dapat terlaksana paling lambat akhir Maret 2020.
"Harapannya akhir Maret 2020 ini semua uji coba itu akan terlaksana, jadi kalo bicara sistem itu udah siap," ungkapnya.
Baca juga: Mengenal DIRBS, Mesin Identifikasi dan Blokir Ponsel BM di Indonesia
Ia pun menyatakan, semua ponsel yang saat ini sudah aktif di jaringan (sudah terpasang kartu SIM dan terhubung dengan operator seluler lokal) sampai tanggal 18 April tidak akan terblokir.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum Asosiasi Industri Perangkat Telematika Indonesia (AIPTI), Ali Soebroto juga menyampaikan dukungannya kepada pemerintah terkait pemberantasan ponsel dengan IMEI ilegal.
"Sebagai produsen ponsel di Indonesia, kami sangat mendukung program pemerintah ini dan berkomitmen menolak untuk memproduksi smartphone dengan IMEI ilegal,"
"Tapi kami mohon juga pintu-pintu masuk ponsel ilegal dijaga dengan ketat oleh pihak-pihak yang berwenang agar tidak bebas masuk ke Indonesia sehingga kami para pengusaha juga lebih tenang berusaha," pungkas Ali.
Baca juga: Aturan Blokir IMEI Resmi, Ponsel Curian Bakal No Signal
Bisnis - Terbaru - Google Berita
February 28, 2020 at 08:18AM
https://ift.tt/2VuMyZy
Ini Aturan dan Pajak Ponsel Turis atau yang Dibeli di Luar Negeri mulai 18 April 2020 - Kompas.com - KOMPAS.com
Bisnis - Terbaru - Google Berita
https://ift.tt/34Gk0OK
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Ini Aturan dan Pajak Ponsel Turis atau yang Dibeli di Luar Negeri mulai 18 April 2020 - Kompas.com - KOMPAS.com"
Post a Comment